Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana penguatan penerimaan pajak dari sektor properti sewa perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pasalnya, biaya tambahan nan muncul dari kepemilikan maupun pengelolaan rumah kontrakan berpotensi ikut berakibat kepada penyewa.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sektor properti nan saat ini tetap menghadapi tekanan.
"Ini biaya sewa pasti bakal naik dan para pekerja informal, mahasiswa dan family muda ke bawah bakal kesulitan. Sementara pemilik rumah seperti orang-orang Betawi nan memang hidupnya dari rumah kontrakan, mereka bakal kesulitan," kata Sutrisno kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).
Persoalan tersebut tidak hanya berangkaian dengan pemilik properti. Ada rantai akibat nan bisa menjalar ke pasar sewa, terutama ketika keahlian masyarakat untuk bayar biaya kediaman semakin terbatas.
"Kenaikan nilai sewa pasti bakal diikuti dengan turunnya permintaan. Kemudian di sisi lain juga bakal menurunkan niat sektor properti untuk investasi. Saat ini kan properti lagi susah ya, banyak sekali ruang instansi nganggur, apartemen nganggur, dengan adanya semacam ini semakin susah ya," ujarnya.
Sutrisno menilai sektor properti mempunyai keterkaitan luas dengan aktivitas ekonomi, mulai dari investasi hingga penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan nan berpotensi menekan sektor tersebut perlu dihitung kembali dampaknya terhadap perekonomian.
"Padahal sektor ini memberikan penghasilan dan pekerjaan bagi masyarakat nan cukup signifikan. Double taxation ini juga perlu dicarikan jalan keluar ya, mestinya kita lebih konsentrasi kepada upaya untuk mencegah kebocoran-kebocoran nan diakibatkan oleh pajak," tutur Sutrisno.
Sutrisno pun mengingatkan bahwa akibat kebijakan tersebut pada akhirnya dapat menyentuh masyarakat nan memerlukan kediaman dengan nilai terjangkau.
"Dan ini tentu rakyat mini kelak bakal semakin susah juga akses kepada perumahan lantaran banyak orang nan kemudian tidak mau lagi melakukan pengadaan untuk rumah rakyat," kata Sutrisno.
Isu pajak kontrakan mencuat setelah pernyataan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 mengenai strategi memperluas penerimaan negara tanpa meningkatkan tarif pajak.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerintah bakal mengejar pemilik rumah kontrakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menegaskan tidak ada pengarahan unik untuk mengejar pajak rumah kontrakan. Menurutnya, pengenaan pajak atas penghasilan sewa tetap melangkah sesuai ketentuan nan sudah bertindak dan bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menyatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hingga saat ini, DJP menyebut belum ada usulan program kerja spesifik pada 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 hari yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·