loading...
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Azam Khan , mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) wajib datang di persidangan perkara tudingan piagam palsu. Menurut Azam, kehadiran Jokowi sangat ditunggu pihaknya.
"Wajib, kan dia pelapor," ujar Azam dalam siniar alias podcast To The Point Aja nan tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat siap untuk menghadapi persidangan perkara tersebut. "Seribu persen, justru itu nan ditunggu," tegasnya.
Azam menekankan, majelis pengadil nan mengadili perkara ini kudu objektif dengan tidak memotong alias membatasi pertanyaan nan bakal diajukan pihaknya kepada Jokowi saat persidangan nanti. "Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media," ujarnya.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan








English (US) ·
Indonesian (ID) ·