Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang

1 jam yang lalu 2
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang Karhutla.(Antara)

DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 orang dari sebelumnya 72 orang.

Ia mengatakan jumlah tersangka meningkat seiring dengan intensifnya penelusuran oleh jejeran kepolisian, utamanya oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, pada tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.

"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku nan melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang)," katanya saat ditemui di area Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Irhamni mengatakan puluhan orang tersebut sementara merupakan tersangka perorangan. Meski demikian, interogator terus menelusuri sejumlah perangkat bukti untuk mengetahui ada alias tidaknya transaksi maupun perintah dari pihak korporasi.

"Jangan khawatir. Kalau ada perangkat bukti sedikit apa pun nan krusial menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, bakal kami kejar dan bakal kami tindak tentunya," katanya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa Polri tidak hanya menangani karhutla dengan penindakan, tetapi juga dengan aktivitas penyuluhan dan sosialisasi. Ia menambahkan terdapat ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri nan telah dikirimkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

"Agar masyarakat memahami gimana bahayanya jika mereka melakukan pembakaran lahan dan area rimba di saat-saat tandus panjang seperti El Nino seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla nan ditangani sembilan kepolisian daerah. Modus nan ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan langkah sengaja membakar.

Cara tersebut dipilih lantaran dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya. Dalam praktiknya, lahan nan sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan untung bagi pelaku lantaran abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur nan menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk aktivitas perkebunan. Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita beragam peralatan bukti nan menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. (Ant/P-3

Selengkapnya