Kasus Andrie Yunus, TNI Jamin Independensi Banding 4 Anggota BAIS

1 jam yang lalu 2
Kasus Andrie Yunus, TNI Jamin Independensi Banding 4 Anggota BAIS Kepala Divisi Impunitas KontraS Jane Rosalina (ketiga kiri) dalam konvensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan komitmen institusinya untuk menjunjung tinggi independensi peradilan mengenai proses norma empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus nan saat ini tengah menempuh upaya norma banding.

Nas menyatakan bahwa TNI menghormati seluruh tahapan nan melangkah di peradilan militer dan memastikan tidak bakal ada intervensi terhadap proses tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya perkembangan perkara kepada sistem penegakan norma nan berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menjunjung independensi peradilan, menghormati proses norma termasuk upaya banding. Semua proses sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum,” ujar Nas kepada Media Indonesia, Kamis (13/8).

Sorotan Tim Advokasi Terkait Transparansi

Pernyataan Mabes TNI ini muncul sebagai respons atas kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pihak pembelaan menilai proses banding nan diajukan sejak 17 Juni 2026—tujuh hari pascaputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta—berjalan tidak transparan.

Direktur LBH Jakarta sekaligus personil TAUD, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa hingga dua bulan sejak banding diajukan, belum ada info signifikan mengenai perkembangan perkara. Pihaknya mengaku kesulitan mendapatkan info mengenai susunan majelis pengadil banding hingga status penahanan para terdakwa.

“Sistem info Pengadilan Militer tetap mencatat perkara dalam proses pengiriman berkas. Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan,” kata Fadhil dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).

Kekhawatiran Anulir Pemecatan

Tim Advokasi merujuk pada Pasal 225 ayat (2) UU Peradilan Militer, di mana kewenangan penahanan berada pada pengadil banding setelah permohonan diajukan. Selain masalah prosedur, TAUD mengkhawatirkan adanya potensi peringanan balasan pada tingkat banding, terutama mengenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Fadhil membandingkan kekhawatiran ini dengan preseden kasus Tim Mawar pada 1997-1998, di mana beberapa pihak nan terlibat tetap mempunyai posisi strategis di kemudian hari. Oleh lantaran itu, TAUD mendesak pengusutan menyeluruh hingga ke level intelektual dalam rantai komando, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kepala BAIS.

Poin Utama Keterangan
Terdakwa 4 Anggota BAIS TNI
Kasus Penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus
Tanggal Banding 17 Juni 2026
Status Terakhir Proses pengiriman berkas (per 13 Agustus 2026)
Tuntutan TAUD Transparansi hakim, status penahanan, dan pengusutan rantai komando

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kapuspen TNI kembali menegaskan bahwa segala corak putusan, termasuk pidana tambahan, merupakan domain absolut majelis hakim. TNI memastikan bakal mengikuti hasil akhir dari proses peradilan nan sedang melangkah tanpa melakukan intervensi apa pun. (Dev/I-1)

Selengkapnya