Kasus Perundungan Siswa SMK di Kebumen Viral, Ini Kronologinya

1 jam yang lalu 3
Kasus Perundungan Siswa SMK di Kebumen Viral, Ini Kronologinya Kasus bullying siswa SMK di Kebumen viral.(Dok. Perlindungan Indonesia)

KASUS perundungan alias bullying terhadap seorang siswa kelas X di salah satu SMK di Kebumen, Jawa Tengah, viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut bermulai saat pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebelum korban kemudian dipukul di luar lingkungan sekolah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Maryanto, membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, korban awalnya digoda dan ditendang oleh siswa kelas XI saat pembagian MBG.

“Hari Jumat, 7 Agustus 2026 pada saat pembagian MBG, korban (kelas X) digoda, ditendang kakinya oleh siswa kelas XI (diduga pelaku dan temannya),” kata Maryanto kepada Media Indonesia, Minggu (16/8).

Pada hari nan sama, korban kemudian diajak seorang siswa kelas XI nan merupakan temannya keluar dari lingkungan sekolah. Menurut Maryanto, rayuan tersebut berangkaian dengan persoalan pribadi nan diduga menyangkut masalah pacar.

“Masih pada hari nan sama, korban diajak kelas XI (teman korban) keluar lingkungan sekolah untuk menyelesaikan persoalan anak muda (diduga mengenai masalah pacar). Di tempat ini korban dipukul seperti pada video nan beredar,” ujarnya.

Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Setelah kejadian, pihak sekolah melakukan mediasi antara family korban dan family siswa nan diduga menjadi pelaku. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak sekolah, orang tua korban, orang tua pelaku, kepala sekolah, BP, komite, serta bagian kesiswaan.

Menurut Maryanto, kedua pihak saat itu sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Mediasi tersebut pun menyepakati bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada 8 Agustus 2026 dilakukan mediasi di Polsek setempat dan disepakati diselesaikan dengan damai,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, family siswa nan diduga menjadi pelaku diminta bayar kompensasi sebesar Rp5 juta kepada family korban. Pembayaran disepakati dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Namun, sebelum kompensasi tersebut dibayarkan, kasus perundungan itu telah menjadi pemberitaan di media. Perkembangan berikutnya, family korban dengan didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada 11 Agustus 2026.

Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan

Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina juga melakukan koordinasi dan pendampingan ke sekolah untuk mencari penyelesaian atas kasus tersebut.

“Pada 10 Agustus Cabdin IX melalui Pengawas Pembina melakukan koordinasi dan pendampingan di SMK Maarif 7 Kebumen, untuk membantu mencari solusi terbaik,” ujar Maryanto.

Perkembangan penanganan kasus kemudian bersambung di kepolisian. Pada 15 Agustus 2026, kepala sekolah berbareng siswa nan diduga menjadi pelaku disebut telah dimintai keterangan oleh Polres Kebumen.

“Cabdin Wilayah IX terus memantau perkembangan penanganan nan dilakukan Polres Kebumen. Imbauan saya penerapan tata tertib sekolah untuk diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Kasus tersebut sekarang dalam penanganan Polres Kebumen. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan bakal terus memantau proses penanganan serta mendorong penerapan tata tertib sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Z-10)

Selengkapnya