Tiga Terdakwa kasus kebakaran sumur minyak terlarangan di Blora nan mengakibatkan 5 orang meninggal bumi divonis 6 bulan penjara Senin (24/8).(MI/Akhmad Safuan)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora nan mengakibatkan 5 orang tewas.
Pemantauan Media Indonesia Senin (24/8) sidang kasus kebakaran sumur minyak terlarangan di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu, memasuki babak akhir setelah majelis pengadil yang diketuai Nunung Kristiyani menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa ialah Hartono, Suparman dan Suhartono.
Kasus kebakaran kasus kebakaran sumur minyak terlarangan di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora berjalan sepekan lamanya hingga menewaskan lima orang penduduk ialah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30) serta satu balita AD (2) menjadi sorotan hingga menyeret ketiga terdakwa tersebut.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan berbeda, namun akhirnya majelis pengadil memvonis ketiganya 6 bulan penjara tetapi tanpa perlu dijalankan pemenjaraan, meskipun ketiganya menyatakan pikir-pikir atas vonis nan dijatuhkan, demikian juga jaksa penuntut umum menyatakan perihal nan sama.
Terhadap terdakwa Hartono dan Suparman dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain nan berangkaian dengan perkara tersebut.
"Mengadili, terdakwa Hartono dan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan tindak pidana lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan pengganti kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani dalam sidang di PN Blora, Senin (24/8).
Atas kesalahan tersebut, lanjut Nunung Kristiyani, menjatuhkan pidana kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam bulan, juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.
Sedangkan terhadap terdakwa Suhartono, ungkap Nunung Kristiyani, dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP jo Pasal 20 huruf C. Pasal 76 ayat 1 sampai dengan ayat 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain nan berkepentingan alias berangkaian dengan perkara tersebut.
"Terdakwa Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan tindak pidana lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan pengganti kedua," ujar Nunung Kristiyani.
Maka atas kesalahan tersebut, demikian Nunung Kristiyani, majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun balasan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama satu tahun. "Ketiga terdakwa juga dibebani bayar biaya perkara sebesar Rp5.000, " tambahnya. (AS)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·