Keadilan di Tengah Tekanan: Presiden ICC Jadi Sasaran Sanksi AS

1 jam yang lalu 1
 Presiden ICC Jadi Sasaran Sanksi AS ilustrasi ICC dikenakan hukuman AS.(MI)

PEMERINTAH Trump pada Selasa (18/8) menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), termasuk presiden ICC, seiring kampanye Washington nan semakin gencar untuk menentang pengadilan nan berbasis di Den Haag tersebut.

Sanksi itu ditujukan kepada Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio dalam sebuah pernyataan, menuduh keduanya "terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, alias menuntut pejabat-pejabat nan pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC."

"ICC telah berulang kali berupaya menegakkan kewenangan atas penduduk negara AS dan negara lain nan tidak menyetujui yurisdiksinya alias meratifikasi Statuta Roma," kata Rubio. "Upaya tersebut menimbulkan preseden rawan bagi semua negara," tambah Rubio.

Sanksi tersebut pada umumnya melarang penduduk AS melakukan transaksi dengan Akane dan Seye, serta secara efektif menghalangi kedua pejabat itu mengakses sistem finansial AS.

AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, traktat nan membentuk ICC. AS menolak upaya ICC dalam menjalankan yurisdiksi terhadap penduduk dari negara-negara nonanggota, termasuk personel AS dan pejabat Israel.

Ketegangan meningkat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mengenai bentrok Gaza.

ICC menegaskan pihaknya mempunyai yurisdiksi atas dugaan kejahatan nan dilakukan di dalam wilayah negara anggotanya, terlepas dari kebangsaan tersangka. (Ant/P-3)

Selengkapnya