Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia: Ganda untuk Asing atau Diaspora?

2 jam yang lalu 3

loading...

Nuning Hallett, Direktur Eksekutif Indonesian Diaspora Network-United. Foto/Dok.Pribadi

Nuning Hallett
Direktur Eksekutif Indonesian Diaspora Network-United

Di PENGHUJUNG Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan 14 Agustus 2026, terselip pernyataan nan patut dicermati, ialah “Kebijakan Kewarganegaraan Ganda” secara terbatas bagi WNI bertalenta dan memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional. Tentu saja ini berita cukup menggembirakan, walaupun batasannya bisa sangat subjektif dan tidak bertindak bagi seluruh diaspora nan sudah memegang kebangsaan lain.

Kebijakan ini patut diapresiasi lantaran untuk pertama kalinya Indonesia membuka ruang kebangsaan dobel bagi orang dewasa secara selektif setelah diperjuangkan oleh diaspora sejak tahun 2012. Namun tetap menyisakan pertanyaan: siapakah nan hendak diberi kebangsaan dobel terbatas? apakah WNI (atau eks-WNI) alias bertindak juga bagi WNA dengan syarat nan sama?

Pertanyaan ini krusial lantaran rumusan dalam draft RUU Kewarganegaraan 2026 tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat nan disampaikan dalam pidato Presiden. Dalam draft tersebut Kewarganegaraan Ganda Terbatas nan disebutkan oleh Presiden diberikan pada “Orang Asing nan telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia alias dengan argumen kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” nan tercantum dalam bab Permohonan Pewarganegaraan bagi Orang nan Berjasa kepada Negara Republik Indonesia alias Alasan Kepentingan Negara.

Jika dibaca secara tekstual, maka ketentuan ini lebih dekat kepada skema naturalization for exceptional foreigners daripada sistem untuk mempertahankan kebangsaan bagi WNI nan kemudian memperoleh kebangsaan negara lain.

Mempertahankan Warga, Bukan Sekedar Memilih Talenta

Ada dua perihal nan mau penulis sampaikan mengenai diaspora untuk RUU Kewarganegaraan 2026. Pertama: Sebaiknya dobel diberikan pada semua diaspora eks-WNI alias nan mempunyai kesempatan naturalisasi di negara lain. Pada dasarnya pemberian kebangsaan itu berkarakter diskriminatif dan selektif lantaran hanya diberikan pada “desirable person”.

Selengkapnya