Ilustrasi.(Magnific)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, resmi mengusulkan upaya norma banding atas putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, Junaidi. Langkah ini diambil setelah terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, mengungkapkan bahwa vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," ujar Aditya di Natuna, Selasa (18/8).
Aditya menjelaskan, pengajuan banding dilakukan setelah tim JPU mempelajari secara mendalam dan mempertimbangkan poin-poin putusan majelis hakim. Kejaksaan menilai terdapat argumen kuat dan dasar norma nan cukup untuk menempuh upaya norma lanjutan ke tingkat pengadilan nan lebih tinggi.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Kejari Natuna untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas perkara tersebut guna memastikan rasa keadilan. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama sembari menggunakan kewenangan norma nan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kejaksaan tetap mengikuti seluruh tahapan perkara sesuai patokan dan bakal menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding. Keputusan akhir nantinya berada pada majelis pengadil nan memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya," tambah Aditya.
Kronologi Perkara
Kasus nan menjerat Junaidi ini bermulai pada awal tahun 2026. Berdasarkan catatan kepolisian, Polres Natuna resmi menahan Junaidi pada pekan ketiga Januari 2026 setelah interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup melalui sistem gelar perkara.
Saat peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi, Junaidi tetap menjabat sebagai camat aktif. Akibat kasus ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan memberhentikan Junaidi sementara dari jabatannya setelah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak wanita nan saat kejadian tetap berstatus di bawah umur. Kini, proses norma terus melangkah di tingkat banding untuk menentukan balasan final bagi mantan pejabat wilayah perbatasan tersebut. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·