Kejari Pekalongan Tahan 4 Pejabat PDAM Tirtayasa, Kerugian Rp2,7 Miliar

1 jam yang lalu 3
Kejari Pekalongan Tahan 4 Pejabat PDAM Tirtayasa, Kerugian Rp2,7 Miliar Kejari Kota Pekalongan menahan empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Tirtayasa mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa nan merugikan Rp2,7 miliar.(Kejari Pekalongan)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Perumda PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa tahun anggaran 2022–2023. Keempatnya sekarang resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pekalongan usai diduga merugikan finansial perusahaan hingga Rp2,7 miliar.

Keempat tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, serta tiga pejabat/mantan pejabat lainnya ialah Teguh Sikas, Sukaryoto, dan Purnomo. Mereka digiring ke rutan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim interogator Kejari Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah interogator mengantongi sedikitnya dua perangkat bukti nan sah. Selain dugaan pengadaan fiktif, pihak kejaksaan juga mengusut modus lain dalam operasional perusahaan.

"Selain pengadaan fiktif, interogator saat ini juga mengusut dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional PDAM Tirtayasa," kata Yugo Susandi.

Yugo menambahkan, proses penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Februari 2024, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap investigasi pada April 2025. Saat ini, interogator tetap terus mendalami sejumlah pengadaan lain nan berangkaian dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Sementara itu, kuasa norma salah satu tersangka mengungkapkan bahwa peralatan dan jasa nan dipersoalkan dalam kasus ini meliputi pembelian lampu, kabel, hingga biaya perawatan mesin.

"Klien saya awalnya dipanggil sebagai saksi dan setelah pemeriksaan selesai, statusnya berubah menjadi tersangka dan malam itu juga dilakukan penahanan," ujarnya.

Satu sisi, Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan nan baru, Muhammad Affan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus norma nan menjerat dua pegawainya nan tetap aktif tersebut. Meski begitu, dia memastikan operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak bakal terganggu.

"Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap melangkah normal sebagaimana mestinya, baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun jasa perbaikan lainnya," tegas Muhammad Affan.

Untuk menjaga kegunaan manajemen dan teknis tetap berjalan, manajemen Perumda Tirtayasa telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan kedudukan nan ditinggalkan para tersangka. Affan menegaskan, pasokan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat kudu tetap terjamin.

"Saya menekankan kepada seluruh pegawai untuk bersikap kooperatif selama proses investigasi berjalan," tambahnya. (Z-2)

Selengkapnya