ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai rencana pemerintah untuk menyeragamkan bungkusan rokok menjadi bungkusan polos kudu dilakukan secara hati-hati, lantaran pengaruh dominonya. Kebijakan ini disebut bakal menekan ekonomi, lantaran ada potensi kehilangan pendapatan negara nan sangat besar.
Dia mencontohkan, sasaran Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 mencapai Rp 221,7 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut juga jauh melampaui dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rantai industri tembakau juga ditopang hingga 6 juta orang dari hulu ke hilir, sehingga ada jutaan tenaga kerja nan terdampak.
Misbakhun juga mengingatkan agar berhati-hati apalagi rantai ekonomi pada industri ini sangat besar dengan pengaruh domino nan panjang jika terjadi kebijakan parsial. Dia menyebut adanya izin buta dengan pemaksaan RPMK bungkusan polos tanpa partisipasi nan bermakna. Selain itu, menurutnya dapat terjadi kematian identitas lantaran hilangnya brand equity dan kegunaan pembeda produk di pasaran.
Dia pun menyoroti adanya guncangan manufaktur, ialah penurunan drastis produksi rokok legal nan memicu PHK massal pada industri padat karya. Terakhir, Misbakhun juga menyebut sektor hulu pun berpotensi kolaps lantaran hancurnya daya serap industri ke petani. Hal ini pun bisa memiskinkan jutaan petani tembakau, nan selama ini berkedudukan krusial dalam rantai industri.
Apalagi menurutnya beberapa negara nan sudah lebih dulu menerapkan bungkusan polos juga mengalami kegagalan. Misbakhun mencontohkan bahwa di Inggris selain pendapatan negara nan turun, juga makin tingginya penyelundupan rokok.
"Di Kolombia, orang bayar makin banyak lantaran rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek nan lain," tegas Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
"Kemenkes tidak mempunyai arsip mitigasi sosial atas potensi PHK massal bagi 6 juta pekerja ekosistem IHT jika bungkusan polos diterapkan. Selain itu, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) nan padat karya dan didominasi pekerja wanita bakal menjadi korban efisiensi pabrikan pertama kali," rinci Misbakhun.
Sementara itu, Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria secara tegas menolak rencana penyeragaman bungkusan rokok.
"Kemenperin menolak pengaturan standarisasi kemasan," ungkap dia dalam kesempatan nan sama.
Menurutnya, ada beberapa argumen Indonesia tidak kudu menerapkan patokan tersebut. Dampak beberapa negara nan telah menerapkan patokan ini justru meningkatkan rokok ilegal, seperti di Prancis, dan Australia. Apalagi, di Indonesia tanpa patokan tersebut, jumlah rokok terlarangan meningkat dua kali lipat pada akhir tahun lampau hingga 13,9%
"Apa kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Saat ini belum diatur pun rokok terlarangan kita cukup tinggi," rinci Merriyanti.
Adapun menurut Merriyanti dalam aspek kesehatan, rokok mempunyai akibat negatif. Namun setidaknya dalam rokok resmi ada kompensasi perokok melalui cukai nan mereka bayarkan. Oleh lantaran itu, dia berambisi ada solusi nan tidak kontradiktif terhadap sasaran pertumbuhan ekonomi nan dicanangkan pemerintah.
Regulasi mengenai standarisasi warna bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menuai sorotan beragam pihak. Meski disebut untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan, patokan ini bisa memberikan akibat lain di beragam sektor, mulai dari pertanian, tenaga kerja, hingga perekonomian.
Melengkapi penjelasan Merri, pada sisi tenaga kerja misalnya, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI Decky Haedar Ulum mengatakan sektor tembakau menyerap tenaga kerja nan sangat besar, terutama bagi mereka nan menjadi tulang punggung keluarganya. Di sigaret kretek tangan (SKT) misalnya, ada 1,2 juta tenaga kerja nan bisa terdampak. Padahal SKT merupakan produk otentik Indonesia, sehingga menjadi perihal nan krusial.
"Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling lantaran usia mereka nan nyaris purna. Jika kebijakan ini dijalankan bakal jadi beban sosial juga untuk kita semua," tambahan Decky.
Dia menilai jangan sampai ada kebijakan nan akhirnya menjadi bumerang bagi rakyat. Untuk itu dibutuhkan roadmap dan tahapan untuk meningkatkan keahlian dari para pekerja. Menurutnya kudu ada perbincangan nan lebih intensif antara pekerja, serikat, dan pemerintah, lantaran kebijakan tersebut bisa berakibat luas. Terlebih saat ini beragam izin tengah menghantam Industri Hasil Tembakau seperti patokan penyeragaman kemasan, pemisah nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan nan bakal membikin proses produksi tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan balut rokok nan merupakan salah satu substansi nan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Aturan itu bakal membikin standarisasi bungkusan alias plain packaging, ialah dengan menyamakan warna bungkusan pada produk tembakau dan rokok elektronik agar mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.
"Sebenarnya kan jika kita lihat kenapa packaging, salah satu sudah pasti ada kajian akademiknya dan itu dilakukan oleh multi country, dan itu bisa di-searching bahwa jika bungkusan tidak menarik, bakal menurunkan daya keingintahuan dari anak-anak, sehingga keingintahuan turun itu mereka tidak mencoba-coba" ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengingatkan untuk pengharmonisan dan keselarasan dalam membangun izin demi keseimbangan. Dia menegaskan bahwa dirinya mendukung Kemenkes dalam menjaga usia remaja dari ancaman merokok. Namun perlu dicari jalan tengah nan tidak kontradiktif dengan tujuan Pemerintah serta mengorbankan pihak lain.
"Namun, bukan kemudian mengatur kepada sektor industrialisasi, bukan mengatur terhadap sektor hulu, mengatur para petani tembakau bahkan, mungkin lama-lama cari gimana langkah melenyapkan tembakau gitu. Tidak begitu konteksnya. Justru semestinya aturannya adalah gimana kita melakukan penyadaran kepada anak remaja sehingga betul-betul tumbuh dari kesadarannya," ujar Herman.
Tidak hanya plain packaging, IHT sekarang juga tengah dihadapkan pada beragam wacana kebijakan restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, nan dinilai semakin menekan sektor strategis ini.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·