loading...
Kemenhaj secara resmi mengusulkan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi. Dalam usulan tersebut, Pemerintah mengajuka BPIH sebesar Rp107,3 juta per jemaah.
Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj.
Baca juga: DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40% dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60% ditanggung oleh biaya nilai faedah hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·