Pemadaman Karhutla di Kalsel tetap andalkan perangkat tradisional gobyok.(Dok BPBD Kalsel)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) konsentrasi melakukan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat di enam wilayah terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meliputi Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat nan terdampak penurunan kualitas udara akibat karhutla. Kami memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghalang aktivitas sosial, dan berakibat negatif pada roda ekonomi. Fokus utama kami saat ini, melakukan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat," tutur Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam siaran persnya, Jumat (21/8).
Saat ini, Indonesia tengah menghadapi kejadian El-Nino kuat nan telah muncul sejak Juli 2026, nan memicu tingginya kerawanan kebakaran rimba dan lahan (karhutla).
Penurunan Kualitas Udara
Berdasarkan pemantauan Kementerian LH, terjadi penurunan kualitas udara nan signifikan di beberapa provinsi. Tercatat konsentrasi PM2.5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 µg/m³, Ogan Ilir (Sumatra Selatan) 47,39 µg/m, Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 µg/m³, Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 µg/m³, Kota Jambi 26,18 µg/m³, dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 µg/m³, di mana banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien alias masuk dalam kategori tidak sehat.
Sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kebakaran lahan nan lebih luas, Menteri LH/Kepala BPLH telah mengambil langkah antara lain, menerbitkan pedoman melalui arsip SE 16 TAHUN 2026 Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Sejalan dengan surat info tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Instruksi Mendesak Karhutla kepada Gubernur: Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatra Selatan.
Instruksi untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan sebagai berikut ialah melakukan tindakan pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli campuran terpadu secara rutin sebelum api meluas. Melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan jika nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan.
Mengaktifkan serta memaksimalkan kegunaan operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman. Mengevaluasi info pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai pedoman pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran rimba dan lahan serta mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga.
"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan langkah membakar. Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak bakal segan memberikan hukuman norma nan tegas, baik berupa hukuman administratif, denda, maupun pidana, kepada pihak mana pun nan melanggar ketentuan larangan membakar lahan. Kami juga bakal terus mengoordinasikan sinergi lintas sektor nan erat antara instansi
terkait (DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri), pemerintah wilayah (Pemprov, Pemkab/Pemkot), pemegang izin berusaha, dan komponen masyarakat," ujarnya. (DY/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·