ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 128 aparatur sipil negara (ASN) telah dipecat akibat bolos kerja.
Total itu terdiri dari 75 ASN nan dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun melangkah pada 2026.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN nan mengusulkan permohonan banding administratif antara lain lantaran diberhentikan akibat tidak masuk kerja alias bolos kerja," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Zudan mengatakan, dari total itu 75 ASN nan diberhentikan lantaran tidak masuk kerja, terdiri dari golongan pegawai negeri sipil (PNS) nan mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.
Adapun pada periode 2026 nan hingga sekarang tercatat sebanyak 53 ASN diberhentikan akibat bolos kerja, terdiri dari 49 orang PNS, dan 4 orang nan merupakan PPPK.
"Ragam argumen tidak masuk kerja diantaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, argumen tempat kerja jauh/terpencil, merawat orang tua, persoalan ekonomi maupun rumah tangga," ujar Zudan.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·