Demontrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8). Salah satu agenda tindakan ialah menuntut DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset(MI/Agus Mulyawan)
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan tindakan demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan publik berkuasa mengetahui dasar hukum, jumlah personel, asal satuan, lama perbantuan, tugas operasional, rantai komando, hingga pihak nan bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
"Jika permintaan datang dari Polri, kepolisian kudu menjelaskan kenapa demonstrasi sipil memerlukan keterlibatan militer," kata Ardi melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Ardi menegaskan bahwa UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 memisahkan kegunaan TNI sebagai perangkat pertahanan negara dan Polri sebagai penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Menurutnya, meski UU TNI membuka ruang perbantuan kepada Polri, pelibatan TNI perlu batasan tugas dan komando nan jelas.
"Demonstran bukan kombatan, kritik bukan ancaman militer, dan jalan raya bukan medan perang," ujar Ardi.
Selain pengerahan TNI, Ardi menyebut penggunaan istilah preventive strike serta penangkapan preventif dinilai bertentangan dengan standar internasional seperti ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dan General Comment No. 37 PBB, nan melarang penggunaan militer untuk penanganan unjuk rasa damai.
"Reformasi sektor keamanan menuntut Polri menjadi lembaga sipil nan ahli dan akuntabel. Polri kudu bisa mengelola demonstrasi tanpa intimidasi, kriminalisasi, alias kekerasan berlebihan," pungkasnya. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·