Komisi I DPR Dukung Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara untuk Peremajaan

1 jam yang lalu 5
Komisi I DPR Dukung Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara untuk Peremajaan Ilustrasi KRI(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/sgd)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendukung rencana pemerintahmenjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 milik TNI Angkatan Laut (TNI AL). Soleh menilai, itu krusial untuk peremajaan perangkat utama sistem persenjataan (alutsista) agar pertahanan negara tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berumur tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan alias penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Soleh, Jumat (21/8/2026).

Soleh menekankan bahwa alutsista nan sudah berumur uzur tidak boleh dipaksakan untuk beroperasi. Selain beban biaya pemeliharaan nan tidak lagi sebanding dengan performa operasionalnya, penggunaan alutsista tua berisiko tinggi terhadap keselamatan para prajurit di lapangan.

“Alutsista nan sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegasnya.

Soleh mengingatkan pemerintah agar proses penjualan alutsista lama diimbangi dengan kepastian hadirnya pengganti nan lebih modern dan mempunyai daya tempur serta operasional nan lebih kuat. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, penguatan armada laut TNI AL dinilai kudu selalu menjadi prioritas utama.

“Yang paling krusial bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi gimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” kata Soleh.

Ia berambisi modernisasi pertahanan laut dapat melangkah secara terstruktur sehingga prajurit TNI AL dibekali alutsista nan layak, modern, dan kondusif dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara nan diproduksi pada era 1980-an tersebut lantaran tingginya biaya perawatan dan aspek usia kapal.

Rencana penjualan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 dari Presiden Prabowo Subianto nan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026). (H-4)

Selengkapnya