Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra memimpin rapat uji kepantasan dan kepatutan calon pengadil Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2026).(Antara)
KOMISI III DPR RI secara resmi menyetujui 14 nama calon pengadil agung serta pengadil ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Persetujuan tersebut diberikan setelah para kandidat menjalani rangkaian uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) nan diajukan oleh panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut.
“Apakah nama-nama calon pengadil agung dan calon pengadil ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” ujar Habiburokhman nan langsung disambut kesepakatan personil rapat dan ketukan palu sidang.
Dalam proses ini, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat nan diusulkan oleh KY tanpa terkecuali. Nama-nama nan lolos mencakup beragam bilik spesialisasi di Mahkamah Agung, mulai dari Kamar Pidana, Perdata, Agama, hingga Tata Usaha Negara (TUN) unik pajak.
Daftar 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc nan Disetujui
| Hakim Agung Kamar Pidana | Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Dhifla Wiyani |
| Hakim Agung Kamar Perdata | Nurmaningsih, Sobandi |
| Hakim Agung Kamar Agama | Mamat Ruhimat, Musthofa |
| Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) | L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, Yeheskiel Minggus T. |
| Hakim Ad Hoc HAM | Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan |
| Hakim Ad Hoc Tipikor | Sudiyo |
Habiburokhman menjelaskan bahwa hasil uji kepantasan ini merupakan tahap krusial untuk mengisi kekosongan kedudukan pengadil di Mahkamah Agung. Setelah persetujuan di tingkat komisi, tahapan selanjutnya adalah membawa nama-nama tersebut ke forum tertinggi DPR.
“Hasil dari fit and proper ini bakal kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus nan bakal datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan keahlian yudisial di lingkungan Mahkamah Agung, terutama dalam menangani perkara-perkara spesifik seperti pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi nan menjadi perhatian publik. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·