Komisi III DPR Tegaskan Objektivitas Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

1 hari yang lalu 5
Komisi III DPR Tegaskan Objektivitas Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.(Dok. Fraksi Demokrat)

KOMISI III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga objektivitas dalam proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon pengadil agung serta pengadil ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa pihaknya mempunyai standar ketat dalam menyaring kandidat nan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Ia menekankan bahwa DPR tidak bakal ragu untuk menggugurkan kandidat nan dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

"Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi KY), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Hinca menjelaskan bahwa Komisi III mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil tiga jenis keputusan: menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, alias menolak seluruh nama nan diajukan. Menurutnya, preseden penolakan total maupun persetujuan sebagian sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai corak kegunaan kontrol parlemen.

Respons atas Kritik Masyarakat Sipil

Pernyataan tegas ini muncul sebagai jawaban atas kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil nan terdiri dari LeIP, TII, YLBHI, IJRS, KontraS, dan ICW. Koalisi tersebut menyoroti proses seleksi di tingkat KY nan berjalan sejak Maret hingga Agustus 2026.

Beberapa poin keberatan nan disampaikan koalisi antara lain:

  • Jarak waktu wawancara dengan pengumuman kelulusan nan dinilai terlalu singkat.
  • Kualitas jawaban sejumlah calon nan dianggap tidak memenuhi standar minimal pengadil agung.
  • Adanya dugaan favoritisme alias preferensi tertentu terhadap kandidat nan integritasnya dipertanyakan.

Koalisi mendesak DPR untuk melakukan uji kepantasan secara menyeluruh dan bertanggung jawab guna memastikan pengadil nan terpilih mempunyai integritas dan kompetensi nan mumpuni.

Penjelasan Komisi Yudisial

Di sisi lain, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membantah tudingan adanya ketidakterbukaan. Ia memastikan bahwa seleksi calon pengadil agung dan pengadil ad hoc tahun 2026 telah melangkah secara transparan, independen, dan akuntabel.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengikuti setiap alurnya," kata Anita.

Ia menambahkan bahwa KY telah melibatkan beragam pihak eksternal dan menggunakan standar kompetensi nan ketat dalam setiap tahapan seleksi. Keputusan akhir mengenai hasil uji kepantasan di DPR dijadwalkan bakal diambil oleh Komisi III pada Kamis sore ini. (Ant/H-3)

Selengkapnya