Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Agenda Jawaban Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)
KORTAS Tipikor Polri dan para Termohon lainnya menilai sejumlah dalil nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam praperadilan merupakan persoalan pembuktian materiil. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.
Hal itu disampaikan perwakilan para Termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana nan semestinya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian nan lengkap, kontradiktor, dan berimbang,” kata perwakilan Termohon dalam persidangan.
Para Termohon menyebut setidaknya terdapat enam persoalan nan diajukan Febrie dan dinilai masuk ke ranah pembuktian materiil.
Persoalan tersebut meliputi apakah duit dan emas nan ditemukan merupakan hasil tindak pidana, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, serta apakah telah terdapat predicate crime alias tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Selain itu, Febrie juga dinilai meminta pengadil menguji apakah terdapat hubungan antara aset miliknya dengan tindak pidana, apakah keterangan saksi dapat membuktikan adanya pemerasan alias suap, serta apakah unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor maupun Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU telah terpenuhi.
Menurut para Termohon, seluruh persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan perangkat bukti secara menyeluruh dan tidak dapat diputus hanya melalui sistem praperadilan.
“Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta Hakim Praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, alias unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, para Termohon meminta pengadil menolak permohonan praperadilan Febrie, khususnya petitum nan dinilai telah melampaui objek nan dapat diuji dalam praperadilan.
“Bahwa dengan demikian petitum nomor 7, 8, nomor 9, nomor 10, dan nomor 11 permohonan kudu ditolak alias setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret nan dapat diuji dalam praperadilan,” imbuhnya.
Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta pengadil membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan interogator Polri.
Febrie secara unik mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di area Sentul pada malam 8 Juli 2026 hingga awal hari 9 Juli 2026. Tim hukumnya menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara praperadilan ini, Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·