Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemerasan mengenai penerimaan mahasiswa baru (maba) nan melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
KPK pun bakal terus menyelidiki dan mendalami dugaan ini. Akhmad Sodiq saat ini telah diamankan oleh KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Akan tetapi, katanya, pihaknya memandang ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi lantaran ada relasi kuasa dan otoritas nan menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada nan punya kewenangan begitu, ada nan mengotorisasi," kata Taufik dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (23/8/2026).
Menurut Taufik, jika suatu otorisasi dipegang oleh suatu otoritas, maka ada akibat muncul abuse of power.
Taufik pun mengemukakan bahwa dalam klaster pertama kasus ini, ditemukan ada permintaan duit Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026.
Kemudian, orang tua itu kemudian berupaya semaksimal mungkin dengan memberikan duit sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.
"Nah, abuse of power ini kemudian nan memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian nan memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk bakal berupaya semaksimal mungkin gitu," paparnya.
Sementara itu, orang tua anak dinilai tidak mempunyai upaya nan kuat untuk berada selevel dengan rektor nan mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba. Dengan demikian, KPK memandang situasi ini sebagai pemerasan
"Pemerasan lantaran tidak ada upaya nan memang bisa seimbang untuk mengimbangi alias sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru nan memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.
Dalam klaster kedua, lanjut Taufik, KPK menemukan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. KPK pun menerapkan pasal gratifikasi lantaran tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak ke Unsoed.
"Di klaster nan kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, lantaran jika hanya ada seorang penyelenggara negara nan kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian lantaran ada prestasi nan dianggap oleh si klien, alias dalam perihal ini mahasiswa baru alias orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih," ujarnya.
Kemudian, dalam klaster ketiga, KPK menemukan adanya tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. KPK pun memasukkan kondisi ini sebagai gratifikasi lantaran memang tidak ada unsur alias permufakatan jahat.
Sejauh ini, KPK telah menahan 6 orang tersangka nan tertangkap tangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut ialah ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·