ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan interogator terus melakukan pemantauan mengenai pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan interogator terus melakukan pemantauan mengenai pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut . Sejalan dengan itu, KPK berambisi tindakan medis terhadap eks Menteri Agama tersebut segera dilakukan.
"KPK berambisi tindakan-tindakan medis nan dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar Ybs bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Budi, angan tersebut tidak lepas dari proses norma nan bersangkutan. Sebab kata Budi, perkara nan menjerat Gus Yaqut segera dilimpahkan.
Baca Juga: Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, ialah pelimpahan tersangka, perangkat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·