loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara itu berangkaian dengan pengadaan peralatan dan jasa serta perkara bayaran pungut.
"Selain mendalami mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemotongan bayaran pungut di Bappenda, interogator juga mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi nan mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Budi tidak menjelaskan lebih jauh apakah dua perkara itu berangkaian alias berdiri sendiri. Penyidik juga tetap melakukan rangkaian aktivitas penggeledahan.
Baca juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
KPK juga tetap belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. Kata Budi, investigasi tetap dilakukan dengan dasar surat perintah investigasi (Sprindik) umum. "Saat ini tetap pakai Sprindik umum," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK setidaknya sudah melakukan penggeledahan di tiga letak nan berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketiganya letak itu di antaranya Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
(rca)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·