ilustrasi audit.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan finansial Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Dengan demikian, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK sejauh ini menduga ada pengondisian hasil audit BPK untuk tiga pemerintah wilayah di Sumatra Selatan.
“Jadi, ada beberapa wilayah, ialah Muara Enim, Pali (Penukal Abab Lematang Ilir), dan nan ketiga ada Empat Lawang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga terjadi pengondisian audit BPK terhadap tiga pemda tersebut berasas temuan sejumlah peralatan bukti arsip maupun peralatan bukti elektronik.
Salah satu peralatan buktinya, kata dia, berupa pembicaraan antara tersangka Titin Rita Lestari (T) dengan Augusz Dewanggara (A). “Temuan beberapa arsip dan peralatan bukti elektronik bahwa tersangka pemeriksa ini, T dengan A, itu ada pembicaraan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK bakal mendalami dugaan-dugaan tersebut, namun berfokus pada pembuktian perbuatan melawan norma para tersangka. “Jadi, ini untuk menambah saja, alias untuk menambah bukti bahwa perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh tersangka di Muara Enim itu juga ada di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap mengenai pengadaan peralatan dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi nan merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz diduga pernah menjadi staf mahir Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan.
KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah peralatan bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·