loading...
KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan mahasiswa baru. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mengenai investigasi dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) . Penggeledahan dilakukan pada 23-24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) di rumah para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin (24/8/2026) nan menyasar instansi dan rumah Rektor Unsoed.
Baca juga: Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed nan Terjaring OTT KPK
"Pada Minggu (23/8/2026), interogator menggeledah enam letak rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan instansi Rektorat Unsoed," ujar Budi, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, interogator menyita sejumlah catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik. Salah satu nan disita di antaranya dugaan titipan penerimaan mahasiswa pada jalur mandiri.
"Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita beberapa catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik mengenai dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi.
Dalam penggeledahan di rektorat itu, interogator juga menemukan Surat Edaran (SE) tahun 2023. Dalam SE tersebut KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya mengenai jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·