loading...
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berambisi majelis pengadil menolak perlawanan nan diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji. KPK percaya perkara itu bakal masuk tahap pembuktian.
"Tentunya kami meyakini kelak bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah memaparkan secara komplit bangunan perkara dan dugaan keterlibatan para pihak nan diduga terlibat. KPK meyakini seluruh proses itu telah dilakukan dengan benar.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji









English (US) ·
Indonesian (ID) ·