KPK menyegel ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed di Purwokerto.(Dok Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruang ketua di lantai tiga gedung rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8) siang. Langkah ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) nan melibatkan jejeran petinggi universitas tersebut.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengonfirmasi adanya penyegelan tersebut berasas laporan dari pegawai kampus. Ruangan nan disegel meliputi ruang kerja Rektor serta seluruh ruang Wakil Rektor.
"Saya sendiri belum ke sana, tetapi info dari pegawai memang ruangan disegel. Informasi menyebut penyegelan dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor," ujar Edi dilansir dari Antara, Jumat (21/8).
Terkait keberadaan ketua kampus, Edi memastikan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, saat ini tetap berada di lingkungan Unsoed. Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh interogator KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Kamis (20/8) hingga malam hari, Noor Farid dipastikan tidak dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor II Prof. Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor IV Prof. Waluyo Handoko dilaporkan sedang berada di Jakarta sejak Kamis (20/8). Pihak kampus menyebut keberadaan mereka di ibu kota untuk memenuhi agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penyelenggaraan OTT terhadap jejeran Rektorat Unsoed. Pihak-pihak nan diamankan di antaranya adalah Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Hingga saat ini, pihak Unsoed menyatakan belum menerima info resmi mengenai perincian perkara maupun status norma para ketua tersebut. Edi menegaskan bahwa universitas menghormati seluruh proses norma nan sedang melangkah dan menunggu pernyataan resmi dari lembaga antirasuah.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma pihak-pihak nan terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Ant/Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·