Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam investigasi kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026 nan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset nan disita interogator terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Penyitaan tetap terus dikembangkan untuk memastikan sumber serta proses perolehan aset tersebut.
“Saat ini pembaruan dari investigasi mengenai imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Menurut Taufik, aset tersebut antara lain berupa kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. Penyidik tetap melakukan pendalaman mengenai asal-usul aset nan telah disita.
“Hal itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, tanah, tanah dan gedung begitu. Ini tetap terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,” ujarnya.
KPK juga mendalami sejumlah aset nan diketahui menggunakan nama pihak lain. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memandang kemungkinan adanya tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.
Fokus Konstruksi Pemerasan
Taufik mengatakan, investigasi kasus tersebut sekarang memasuki tahap akhir. Penyidik berbareng tim penuntut umum tengah mematangkan bangunan perkara, khususnya dugaan pemerasan dalam proses publikasi izin tinggal WNA.
“Nah, ini tetap konsentrasi seputar itu, dan beberapa pembaruan juga hasil tim interogator berbincang dengan tim penuntut umum, lantaran ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, konsentrasi kepada bangunan pemerasannya,” tuturnya.
Untuk memperkuat bangunan perkara, interogator juga bakal memeriksa sejumlah WNA nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.
Dalam investigasi kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor-kantor imigrasi dan perusahaan jasa nan diduga berangkaian dengan publikasi izin tinggal WNA.
Pada awal Agustus 2026, interogator menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan duit senilai Sin$8.500 nan selanjutnya bakal dikonfirmasi kepada Winarko.
Penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari letak tersebut, KPK menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga berangkaian dengan perkara.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi biro jasa di Bali. Pada 17-19 Juni 2026, interogator menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan itu, interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.
Tetapkan Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim nan kemudian menyerahkan diri.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo pada rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata duit asing. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·