KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M

3 jam yang lalu 2

loading...

Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers pada Rabu (19/8/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv mengenai kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Haniv merupakan tersangka kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konvensi pers, Rabu (19/8/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan hubungan untuk kepentingan diri dan upaya anaknya. Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya nan berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

Baca Juga: OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, nan merupakan Wajib Pajak (WP)," jelas Taufik.

Selengkapnya