Kronologi Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses menggagalkan penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan bermulai dari info masyarakat nan ditindaklanjuti oleh petugas pengawasan dan identifikasi dua kontainer di area pelabuhan diduga mengangkut rokok terlarangan dengan pemberitahuan peralatan berupa pipa dan baja ringan.

Kemudian dilakukan pengamanan dan pemindaian terhadap peralatan tersebut menggunakan XRay.

"Hasil kajian pola muatan menunjukkan peralatan di kontainer merupakan rokok diduga ilegal," jelas Djaka pada konvensi pers di pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Djaka Budi Utama saat memandang peralatan bukti Rokok Ilegal dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Djaka Budi Utama saat memandang peralatan bukti Rokok Ilegal dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Djaka Budi Utama saat memandang peralatan bukti Rokok Ilegal dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan perangkat pemindai peti kemas. Hasil kajian gambaran pemindaian menunjukkan pola nan menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal.

Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan publikasi nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Selanjutnya, pada 10 Agustus dilakukan pemeriksaan bentuk dan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Dirjen BC menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok terlarangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos dengan total 8.960.000 batang, nan terdiri atas beberapa merek rokok, diantaranya merek New Humer special taste isi 20 batang, Humer Filter Black isi 20 batang, dan Gus'E isi 20 batang.

"Barang tersebut diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.68 milkar, pajak rokok sebesar Rp668.45 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.3 miliar."

Adapun setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Surabaya, Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan pikulan kereta kargo untuk selanjutnya dikirim ke Sumatra melalui kapal.

Djaka turut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai terlarangan merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran peralatan kena cukai ilegal, termasuk pada jalur pengedaran antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkepanjangan berasas kajian akibat dan info nan diterima dari masyarakat," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya