loading...
Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melanggar 25 peraturan dalam investigasi kasus dugaan TPPU nan menjerat kliennya. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah , menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melanggar 25 peraturan dalam investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat kliennya. Hal itu terungkap dalam rangkaian proses praperadilan nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Dari seluruh proses persidangan dan konklusi itu, kami sudah mengidentifikasi ada 25 peraturan, 25 ya, peraturan, dan termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi nan dilanggar dalam proses norma terhadap FA di Kejaksaan," kata Febri Adriansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
Febri memaparkan beragam patokan nan dilanggar meliputi pasal-pasal nan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Jaksa Agung, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah
"25 peraturan ini dalam perkara 135, itu ada 9 bagian di KUHAP nan diduga dilanggar. Kemudian ada 6 bagian di KUHP, kemudian sejumlah pasal di Undang-Undang Pencucian Uang, putusan Mahkamah Konstitusinya 3, dan ada Peraturan Jaksa Agung, 2 Peraturan Jaksa Agung nan kami identifikasikan dilanggar dalam proses norma terhadap FA."
Febri menegaskan, upaya norma nan dilayangkan kliennya bukan semata-mata untuk membuktikan subtansi perkara. Febri menyebut upaya ini dilakukan agar kliennya mendapatkan proses norma nan berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sekali lagi, bagi kita nan tidak ada persoalan alias tidak ada masalah secara hukum, mungkin sprindik alias surat perintah penetapan tersangka misalnya, alias penetapan tersangka alias surat perintah penahanan, itu hanya beberapa lembar kertas saja," ungkap Febri.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·