loading...
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam perihal Terdapat Permohonan Praperadilan. Sebab, SEMA tersebut diterbitkan ketika kliennya mengusulkan gugatan praperadilan mengenai kasus tudingan piagam tiruan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beberapa hari lampau sebelum keluar putusan praperadilan Bu Tifa, perihal nan miris buat kita adalah keluarnya SEMA Nomor 3 tahun 2026," ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, SEMA semestinya hanya menjadi pedoman teknis administratif bagi pengadil untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Namun, tambah dia, SEMA itu justru menambahkan norma baru.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·