Lagi, Pedagang Eceran BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi

1 jam yang lalu 2
Lagi, Pedagang Eceran BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi Petugas Polres Tasikmalaya memperlihatkan BBM subsidi hasil sitaan.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Barang bukti nan disita  sebanyak 560 liter Pertalite.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pameungpeuk- Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AK Herman Saputra mengatakan, pihaknya sukses mengungkap dan menangkap tersangka berinisial SL, 38, penduduk Desa, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Dia melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 16 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Pertalite.

"Tersangka SL menjalankan usahanya itu tanpa mengantongi izin resmi. Dia membeli Pertalite di SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Pertalite tersebut kemudian dijual kembali di Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat (21/8).

Menurut dia, berasas hasil pemeriksaan nan dilakukan tersangka SL mengaku telah menjalankan penjualan BBM subdisi selama 3 tahun di Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita peralatan bukti berupa mobil Blind Van warna putih, 16 jeriken Pertalite kapabilitas 35 liter alias total 560 liter, 6 lembar barcode dan satu ponsel.

"Tindakan nan dilakukan tersangka SL merugikan masyarakat. Kami bergerak setelah sebelumnya viral di media sosial seorang ibu di SPBU Cipatujah mengeluh saat pengisian Pertalite nan diprioritaskan jerigen. BBM subsidi semestinya dinikmati masyarakat, tapi dimanfaatkan untuk untung pribadi," katanya.

Menurutnya, Satreskrim Polres Garut tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti itu. Pelaku dinilai merugikan warga.

Selengkapnya