Langgar UU Imigrasi, 66 WNA dari 27 Negara Ditangkap di Bali

1 jam yang lalu 2
Langgar UU Imigrasi, 66 WNA dari 27 Negara Ditangkap di Bali Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna.(MI/Arnoldus Dhae)

PATROLI Dharma Dewata terus digencarkan Kantor Imigrasi Bali untuk menyasar beragam pelanggaran nan dilakukan penduduk negara asing (WNA). Selama sepekan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara nan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata nan terus digencarkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menjelaskan, patroli gencar dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggaran nan dilakukan oleh orang asing. Satgas Patroli Dharma Dewata datang tidak hanya untuk memperketat pengawasan tetapi juga berkedudukan dalam memberikan respons sigap (quick response) terhadap beragam potensi gangguan ketertiban umum guna menekan nomor pelanggaran oleh WNA, sehingga meningkatkan rasa kondusif di tengah masyarakat dan memastikan Bali tetap kondusif dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun visitor internasional. 

Dalam pelaksanaannya, Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring beragam modus operandi dan corak pelanggaran norma nan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal 24 WNA, tinggal melampaui pemisah waktu izin tinggal (Overstay) 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum 22 WNA. 

Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem info digital terintegrasi untuk pengesahan arsip secara efisien, serta menyambangi pelaku upaya dan pengelola penginapan guna mengedukasi tanggungjawab pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa patroli ini merupakan bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah. 

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang mobilitas orang asing nan bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia. 

Terkait prosedur penindakan, Felucia menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme. 

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara ahli dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor norma nan berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berperan-serta dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran nan dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi nan tersedia. Satgas Patroli Dharma Dewata bakal terus bergerak dan bekerja untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Sinergi kerjasama antar lembaga dan peran serta seluruh lapisan masyarakat bakal memberikan kontribusi nan sangat berakibat dalam penyelenggaraan penegakan norma keimigrasian. 

“Jika menemukan WNA nan mengganggu ketertiban alias ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada instansi imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami datang berbareng masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia. (OL/E-4)

Selengkapnya