Layanan Penerbangan Samarinda Stabil Meski Ada Ancaman Karhutla

1 jam yang lalu 4
Layanan Penerbangan Samarinda Stabil Meski Ada Ancaman Karhutla Otoritas Bandara APT Pranoto Samarinda memastikan jasa penerbangan tetap stabil dan kondusif dari akibat kabut asap karhutla.(Dok. Antara)

UNIT Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda memastikan operasional jasa penerbangan di wilayah tersebut tetap melangkah normal dan kondusif dari akibat kabut asap akibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan.

Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, menyatakan bahwa hingga Sabtu (22/8), jarak pandang di area airport tetap memenuhi standar keselamatan penerbangan. Pihaknya berambisi kondisi ini tetap terjaga agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada akibat terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," ujar I Kadek Yuli Sastrawan dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).

Berdasarkan info otoritas bandara, pergerakan penumpang harian tetap tergolong stabil. Sepanjang periode 1 hingga 21 Agustus 2026, Bandara APT Pranoto telah melayani total 40.336 pengguna jasa. Angka tersebut terdiri dari 19.897 penumpang kehadiran dan 20.439 penumpang keberangkatan.

Sebagai langkah antisipasi, pengelola airport telah menyiagakan akomodasi pendukung di area terminal, termasuk pemasangan pendingin udara (AC) dan perangkat penyaring udara. Selain itu, Balai Karantina Kesehatan juga disiagakan untuk memantau kondisi kesehatan pengguna jasa.

"Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa bakal diimbau untuk menggunakan masker," tambah Kadek.

Otoritas airport terus memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav, kepolisian, serta maskapai penerbangan. Langkah ini diambil untuk memantau perkembangan cuaca dan titik panas secara real-time.

Selain kesiapan internal, masyarakat di sekitar airport diimbau keras untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Otoritas mengingatkan bahwa tindakan nan mengganggu keselamatan penerbangan dapat dijerat hukuman pidana dan denda berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Ant/Z-10)

Selengkapnya