Lindungi Kekayaan Intelektual, BSKDN Kemendagri Kembangkan Platform Sintesis

1 jam yang lalu 3

loading...

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Langkah itu sebagai bagian dari tata kelola penemuan di lingkungan pemerintahan. Foto/Ist

JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual. Langkah itu sebagai bagian dari tata kelola penemuan di lingkungan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Tersedia 65 Kuota, Kemendagri Buka Magang Batch 3 2026 untuk Mahasiswa

Yusharto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar beragam karya dan penemuan nan dihasilkan tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mempunyai kepastian pelindungan serta dapat dikembangkan sebagai aset pengetahuan dalam jangka panjang.

Menurut Yusharto, penemuan pemerintahan perlu dikelola secara berkepanjangan agar tidak berakhir sebagai pendapat maupun hasil kerja semata. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian krusial dalam memastikan karya dan penemuan dapat terus dikembangkan secara tertib dan aman.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi produktivitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan penemuan nan dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkes-Kemendagri Integrasikan Layanan SatuSehat dan SIAK, Akta Lahir Bayi Bisa Langsung Terbit

Selengkapnya