Dua penduduk antre untuk bayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta,( ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)
POLDA Metro Jaya kembali membuka jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah nan tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Rabu (12/8). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan unggahan dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut letak dan jam operasional Samsat Keliling di seluruh wilayah Jadetabek:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung (09.00–14.00 WIB)
Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kelurahan Medang dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
Wilayah Bekasi & Depok
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat Bekasi (18.00–20.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Persyaratan dan Batas Layanan
Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa ini diwajibkan membawa sejumlah arsip persyaratan utama, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) original beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original beserta fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dengan syarat wajib pajak tidak mempunyai tunggakan lebih dari satu tahun. Bagi pemilik kendaraan nan mau melakukan pembayaran pajak lima tahunan, penggantian plat nomor kendaraan, alias mempunyai penunggakan pajak di atas satu tahun, pengurusan wajib dilakukan secara langsung di instansi Samsat induk terdekat.
Pembayaran Daring via Aplikasi SIGNAL
Selain gerai fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB tahunan secara daring di 33 provinsi. Melalui jasa ini, arsip bentuk pengesahan STNK nantinya bakal dikirimkan langsung ke alamat domisili pemohon.
Meski demikian, akomodasi aplikasi SIGNAL tetap mempunyai pemisah ketentuan nan sama, ialah tidak dapat memproses kendaraan dengan tunggakan pajak melampaui kurun waktu satu tahun.
(Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·