Lokasi Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini

1 jam yang lalu 2
Lokasi Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini Ilustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)

DIREKORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (10/8). Layanan ini disediakan untuk memudahkan penduduk dalam melakukan perpanjangan masa bertindak arsip legalitas berkendara.

Melalui akun X resminya, @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai jasa SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah titik letak gerai SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi letak gerai, pemohon diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan manajemen nan telah ditentukan. Dokumen nan wajib dibawa meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nan tetap berlaku.
  • SIM lama nan original dan masa berlakunya belum habis.
  • Bukti surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti kelulusan tes ilmu jiwa nan diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu dicatat bahwa jasa mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya telah habis, meskipun terlewat satu hari, diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM nan telah ditentukan kepolisian.

Rincian Biaya

Besaran tarif perpanjangan SIM disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi perpanjangan SIM dipatok senilai Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Di luar biaya pokok PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk melunasi biaya tes kesehatan serta pemeriksaan ilmu jiwa melalui aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)

Selengkapnya