Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik letak DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/8).
Berdasarkan info dari akun X resmi @tmcpoldametro, jasa perpanjangan syarat legal berkendara ini beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Lobi Selatan Mall Ciputra (Catatan: Jakarta Barat)
- Jakarta Pusat: Jiexpo Kemayoran
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan masa bertindak SIM nan tetap aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa bertindak SIM telah habis, pemohon wajib mengusulkan publikasi SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan kepolisian.
Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa ini diimbau menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, meliputi:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- SIM lama nan original dan tetap berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes ilmu jiwa nan diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Rincian Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Polri, tarif resmi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes ilmu jiwa nan dilakukan melalui sistem aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·