LPS Bakal Cairkan Pesangon 2.500 Pekerja Pakerin yang Di-PHK

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mencairkan biaya milik PT Pakerin di Bank Prima sebesar Rp 159 miliar untuk keperluan pembayaran pesangon 2.500 tenaga kerja nan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Said Iqbal, nan juga merupakan Presiden KSPI, pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu (28/6/2026). Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melikuidasi Bank Prima dan biaya perusahaan berkisar Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun tetap berada di bawah pengawasan lembaga finansial tersebut

"Dana likuid ini bakal dikeluarkan oleh LPS dengan persyaratan diteken 2-3 dewan PT Pakerin. Ini dalam proses dan ini digunakan untuk bayar pesangon karyawan," kata Said.

Said menuturkan kasus PHK di PT Pakerin ini memang tidak bisa dimitigasi pemerintah dan KSPI. Namun, PT Pakerin mengaku siap melanjutkan operasional perusahaan lantaran tetap ada biaya perusahaan tersisa di Bank Prima nan bisa dipakai untuk beraksi senilai Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar.

Menurut Said, pemerintah bakal berjanji memberikan agunan kepada PT Pakerin untuk dapat meminjam modal upaya ke perbankan dengan agunan duit hasil likuidasi tersebut. Dengan agunan itu, pemerintah berambisi PT Pakerin dapat memanggil lagi pekerjanya nan telah di PHK untuk kembali bekerja setelah masalah manajemen diselesaikan.

Solusi ini pun, kata Said, telah dibicarakan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Bahkan, Said sebelumnya mengatakan Presiden telah mengetahui perihal PHK di produsen bubur kertas ini.

Untuk mengantisipasi akibat nan lebih besar, Said Iqbal sebelumnya juga telah berjanji bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi andaikan PHK tidak dapat dihindari.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa pencabutan izin upaya Bank Prima Master dilakukan lantaran bank tersebut mengalami persoalan likuiditas dan solvabilitas dengan rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) nan negatif.

Bank Prima Master diketahui dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo dan David Siemens Kurniawan. Ketiganya merupakan anak dari Soegiharto Njoo nan merupakan pendiri PT Pakerin. David sendiri merupakan pengendali dan Direktur Utama PT Pakerin saat ini.

Sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, bank nan dicabut izinnya bakal menjalani proses likuidasi, termasuk penyelenggaraan penjaminan simpanan nasabah. Farid menuturkan bahwa penjaminan simpanan oleh LPS bertindak maksimal Rp2 miliar per pengguna per bank dengan memenuhi persyaratan nan berlaku.

"Dalam perihal pengguna mempunyai simpanan lebih dari Rp2 miliar maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran sesuai UU," ungkap Farid kepada CNBC Indonesia, Senin, (22/6/2026).

Diketahui, biaya milik PT Pakerin nan diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun diketahui berada di bawah pengawasan OJK. Dana tersebut sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master nan sekarang tengah menjalani proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya