Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

3 jam yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh pilot maskapai Malaysia Airlines diwajibkan melakukan tes narkoba usai terjadinya penangkapan salah satu kopilot maskapai tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran ditemukan telah menyelundupkan ekstasi.

Melansir detiknews, tes narkoba tersebut disampaikan oleh Malaysian Aviation Group (MAG), induk perusahaan Malaysia Airlines, nan merupakan maskapai nasional Negeri Jiran. Kebijakan tes narkoba ini menjadi pengetatan langkah keselamatan dan kepantasan awak pesawat dalam bertugas.

Berdasarkan pernyataan nan dikeluarkan pada Jumat (7/8), MAG mengumumkan bahwa fase pertama tes narkoba wajib itu telah dimulai dan diharapkan bakal selesai dilakukan pada 15 Agustus mendatang. Pemberlakuan kebijakan ini ditujukan untuk seluruh pilot Malaysia Airlines, nan jumlahnya mencapai 1.260 pilot.

"MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kepantasan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba nan ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya," demikian pernyataan induk perusahaan Malaysia Airlines tersebut.

"Sebagai langkah segera, grup ini telah memulai pemeriksaan narkoba wajib bagi semua pilot Malaysia Airlines dan bakal melakukan pemeriksaan nan lebih ketat terhadap semua pilot nan aktif, melampaui standar praktik industri," kata MAG dalam pernyataannya.

Di samping itu, MAG menjelaskan, respons sigap ini menunjukkan besarnya perhatian perusahaan terhadap kejadian penahanan pilotnya baru-baru ini. Pasalnya, perusahaan senantiasa menerapkan kebijakan nol toleransi untuk segala corak pelanggaran.

Lebih lanjut, MAG menyatakan, setiap pilot Malaysia Airlines nan tidak mengikuti tes narkoba hingga pemisah waktu nan ditetapkan, maka tidak bakal diizinkan untuk mengoperasikan penerbangan sampai mereka dinyatakan lolos sesuai dengan prosedur MAG dan persyaratan regulasi.

MAG juga menegaskan bahwa tes narkoba bakal diberlakukan secara wajib bagi seluruh pilot aktif di maskapai-maskapai lainnya nan ada di bawah naungan grupnya. Hal ini ditempuh sebagai tambahan terhadap program tes random nan sudah berjalan. Program nan sama juga nantinya bakal diperluas hingga mencakup awak kabin aktif.

Seorang kopilot Malaysia Airlines berjulukan Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap oleh otoritas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu, setelah kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Otoritas Bea Cukai kemudian menyerahkan Saufi ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Saufi positif tiga jenis narkoba. Rupanya, dia juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dan menyebut dirinya diberi bayaran 50.000 Ringgit (Rp 218,7 juta) oleh seseorang.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya