Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, secara resmi didakwa atas kegagalannya dalam mendeklarasikan kekayaan kekayaan pada hari Kamis. Kasus ini menjadikannya sebagai mantan perdana menteri ketiga nan dituntut dalam beberapa tahun terakhir atas dugaan pelanggaran mengenai korupsi.
Mengutip Reuters, Jumat (28/8/2026), laki-laki nan pernah menjabat sebagai PM Malaysia selama lebih dari 15 bulan dari tahun 2021 hingga 2022 di tengah pergolakan politik tersebut dituduh menyembunyikan sejumlah aset berharga. Harta nan disembunyikan itu terdiri dari mata duit lokal dan asing, serta batangan emas dan perak.
Ismail mengaku tidak bersalah saat menjalani sidang di pengadilan tingkat rendah di Kuala Lumpur pada hari Kamis. Ia kemudian dibebaskan dengan agunan sebesar 300.000 ringgit (Rp1,31 miliar). Jika terbukti bersalah, dia terancam balasan penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar 100.000 ringgit (Rp439,7 juta).
Penasihat hukumnya, Amer Hamzah Arshad, dalam sebuah konvensi pers menyatakan bahwa dakwaan tersebut pada dasarnya hanyalah kegagalan untuk mematuhi pemberitahuan mengenai deklarasi aset tertentu.
"Kami bakal mempelajari dakwaan tersebut dan seperti nan kami sampaikan kepada pengadilan, kami menyampaikan beberapa kekhawatiran tentang kepatutan dan legalitas dakwaan tersebut, tetapi kami tidak bakal membahasnya secara rinci di sini," ungkapnya.
Sebagai info latar belakang, badan anti-korupsi Malaysia (MACC) pada bulan Maret tahun lampau menyatakan bahwa Ismail sejatinya telah menyerahkan deklarasi aset setelah diperintahkan.
Hal ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan pencucian duit nan menyeret namanya, menyusul penyitaan aset senilai nyaris US$40 juta (Rp708 miliar) nan diduga kuat mempunyai keterkaitan dengannya.
Badan tersebut saat itu membeberkan bahwa duit tunai sebesar 170 juta ringgit (Rp747,5 miliar) dalam beragam mata duit dan 16 kilogram emas batangan telah disita menyusul serangkaian penggerebekan.
Sebelum terjerat skandal ini, Ismail nan juga merupakan seorang pengacara terlatih telah mengemban beragam peran strategis dalam kancah politik. Ia pernah menjadi personil parlemen dan menteri kabinet di bawah tiga perdana menteri, dengan portofolio krusial nan mencakup pembangunan pedesaan dan regional, pertanian, hingga perdagangan dalam negeri.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·