ilustrasi.(MI)
MASA kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi objek pengetesan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua penduduk negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, meminta MK menetapkan pemisah masa kedudukan Kapolri maksimal lima tahun dengan opsi perpanjangan satu kali melalui sistem pertimbangan nan transparan dan persetujuan DPR.
Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan pada Kamis (20/8/2026). Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti tidak adanya ketentuan nan secara tegas mengatur lama masa kedudukan Kapolri. Padahal, Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.
Penjelasan pasal tersebut menyebut berakhirnya masa kedudukan sebagai salah satu argumen pemberhentian Kapolri. Namun, ketentuan tersebut tidak disertai pemisah waktu nan jelas mengenai berapa lama seseorang dapat menduduki kedudukan Kapolri.
Para pemohon menilai kondisi itu dapat membikin masa kedudukan Kapolri menjadi tidak pasti dan terlalu berjuntai pada keputusan politik Presiden. “Ketiadaan pemisah waktu masa kedudukan Kapolri berpotensi menjadikan masa kedudukan berkarakter elastis dan berjuntai pada pertimbangan politik Presiden,” demikian dalil para pemohon dalam permohonannya.
Menurut mereka, ketidakjelasan periodisasi tersebut bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip pembatasan kekuasaan. Mereka turut mempersoalkan tidak adanya sistem pertimbangan berkala dengan parameter nan jelas untuk mengukur keahlian Kapolri.
Karena itu, para pemohon meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak semata-mata ditentukan berasas keputusan politik, tetapi didasarkan pada pertimbangan keahlian nan objektif dan terukur.
Mereka mengusulkan pertimbangan dilakukan secara berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil pertimbangan tersebut, menurut mereka, kudu disusun secara transparan, objektif, dan akuntabel sebelum Presiden mengusulkan usulan pengangkatan alias perpanjangan masa kedudukan Kapolri kepada DPR.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta masa kedudukan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Perpanjangan tersebut kudu didasarkan pada hasil pertimbangan keahlian serta memperoleh persetujuan DPR.
Mereka juga meminta agar pemberhentian Kapolri sebelum masa kedudukan berhujung hanya dapat dilakukan berasas alasan-alasan nan ditentukan secara terbatas dan tegas dalam undang-undang.
Bukan Gugatan Pertama
Gugatan mengenai masa kedudukan Kapolri bukan kali pertama diajukan ke MK. Pada April 2026, MK tidak menerima permohonan serupa dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Saat itu, permohonan dinilai tidak jelas dan dalil serta petitumnya dinilai saling bertentangan. Dengan demikian, MK tidak sampai masuk pada pokok persoalan konstitusional mengenai pembatasan masa kedudukan Kapolri.
Di sisi lain, UU Polri juga tengah menghadapi pengetesan formil melalui Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan lima mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta nan mempersoalkan proses pembentukan UU Polri.
Para pemohon menilai pembentukan undang-undang tersebut tidak melalui proses pengharmonisan secara komprehensif di Badan Legislasi DPR. Mereka meminta MK membatalkan alias memerintahkan perbaikan terhadap izin tersebut. MK telah menjadwalkan pengucapan putusan alias ketetapan Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 pada Jumat. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·