Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya tetap menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai daftar komoditas strategis nan bakal diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Budi menyebut pembentukan BMKS saat ini tengah dipersiapkan berbareng OJK. Kemendag, katanya, turut terlibat melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ia menuturkan, proses persiapan bursa tersebut melibatkan pembentukan tim lintas lembaga, termasuk dengan Danantara. Pola pembahasannya disebut mempunyai kemiripan dengan proses pembentukan bursa aset mata uang digital sebelumnya.
"(Kemendag) terlibat. Jadi sekarang sudah dibentuk tim dengan OJK. OJK dengan kita melalui Bappebti dan kemarin juga kami sudah ketemu dengan Danantara. Kita membentuk tim seperti dulu ketika produk kripto, kan juga kita ada tim," ungkap Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kendati demikian, Budi mengatakan pemerintah belum menetapkan secara final komoditas apa saja nan bakal masuk ke dalam BMKS. Ia menyebut keputusan tersebut nantinya berada di tangan OJK melalui patokan unik nan sedang disiapkan.
"Jadi kelak ada patokan unik dari OJK, komoditas strategis apa nan (akan masuk), kita tetap nungguin apa saja nan bakal ditentukan oleh OJK," ujarnya.
Sawit Masuk Daftar, Apa Efeknya?
Adapun salah satu komoditas nan tengah menjadi perhatian adalah kelapa sawit alias crude palm oil (CPO). Komoditas tersebut saat ini telah diperdagangkan melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), tetapi juga diwacanakan untuk masuk ke BMKS.
Budi memastikan Kemendag bakal memberikan support dalam proses pembentukan bursa tersebut. Peran Kemendag dilakukan melalui Bappebti, sementara penyelenggaraan dan ketentuan BMKS merujuk pada kerangka izin sektor keuangan.
"Pada prinsipnya kita siap membantu, mendampingi alias asistensi untuk pembentukan bursa nan baru. Karena kan kelak nan bakal menentukan dari OJK, kita terus membantu," ucap dia.
Sebagai informasi, pembentukan BMKS merupakan bagian dari penguatan ekosistem perdagangan komoditas strategis nan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemerintah menargetkan BMKS mulai beraksi pada 1 Januari 2027. CPO menjadi salah satu komoditas strategis nan disebut bakal masuk dalam bursa tersebut.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·