ARTICLE AD BOX
loading...
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka kesempatan menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika nilai minyak bumi terus alami penurunan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf membuka kesempatan untuk menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika nilai minyak bumi terus alami penurunan. Gus Irfan, sapaan akrabnya menyampaikan perihal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
"Tentu jika kelak pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu," ujar Gus Irfan.
Baca juga: Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dari BPIH 1447 Hijriah alias 2026 Masehi.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·