ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Foto: Istimewa
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta sektor lain ikut langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penerapan perdagangan karbon di Indonesia. Dia mengatakan, Kemenhut menjadi salah satu sektor nan paling sigap menerjemahkan kebijakan pemerintah mengenai nilai ekonomi karbon ke dalam izin operasional.
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan nan bergerak sigap menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam izin operasionalnya,” ujar Zulhas dalam aktivitas Persetujuan Menteri Kehutanan tentang publikasi unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kemenhut, Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak krusial penerapan kebijakan suasana nasional. Menurutnya, pemerintah mau menunjukkan bahwa sistem perdagangan karbon telah mempunyai landasan izin dan siap dijalankan.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Dia menuturkan, kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata langkah perdagangan karbon melalui sistem pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan diharapkan bisa memberikan kepastian norma bagi penyelenggaraan perdagangan karbon. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi krusial dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.
“Kehadiran peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian norma nan lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujarnya.
Dia juga berambisi percepatan nan dilakukan Kemenhut dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan izin pendukung perdagangan karbon. “Kita berambisi sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain,” pungkasnya.
(rca)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·