Mudah dan Cepat! Cek 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

3 jam yang lalu 3
Mudah dan Cepat! Cek 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini emilik kendaraan mengantre untuk bayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling nan tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta.( ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Kamis (27/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dikutip dari akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian 14 titik letak gerai Samsat Keliling beserta jam operasionalnya hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (08.00–14.00 WIB).
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–13.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB).
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB).
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB).

Persyaratan Dokumen

Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa perpanjangan PKB di gerai keliling diimbau membawa sejumlah berkas persyaratan utama dari rumah, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) original pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) original beserta fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original beserta fotokopi.

Perlu diingat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan pajak lima tahunan nan memerlukan penyeleksian bentuk kendaraan serta penggantian plat nomor (TNKB), wajib pajak tetap kudu datang langsung ke instansi induk Samsat terdekat.

Petugas di lapangan juga mengingatkan seluruh pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mengantisipasi penyebaran penyakit menular. (Ant/P-4)

Selengkapnya