ARTICLE AD BOX
loading...
Arie Afriansyah, Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia. Foto: Istimewa
Arie Afriansyah
Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia
SETIAP tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Antinarkoba Internasional (International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking). Penetapan hari internasional ini berasas Resolusi Majelis Umum PBB nomor 42/112 tanggal 7 Desember 1987. Peringatan hari ini tentunya bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dunia tentang ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam satu dasawarsa terakhir, penjatuhan balasan meninggal kepada terpidana pengedar narkoba telah menjadi topik pro dan kontra. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan kewenangan asasi manusia. Namun demikian, hingga saat ini masalahnya tidak menjadi lebih sederhana. Justru semakin jelas bahwa narkoba bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan simpul dari kejahatan transnasional, pencucian uang, korupsi lintas perbatasan, pemanfaatan teknologi, apalagi potensi pendanaan terorisme.
Karena itu, perdebatan kita tidak boleh berakhir pada pro dan kontra balasan mati. Pertanyaan nan lebih mendesak ialah: apakah negara mempunyai strategi nan cukup cerdas, konsisten, dan terintegrasi untuk memutus ekosistem kejahatan narkoba?
Ancaman atas bangsa
Ancaman narkoba terhadap masa depan bangsa tidak terutama terletak pada jumlah peralatan bukti nan disita, melainkan pada kerusakan sosial nan ditinggalkannya. Narkoba menggerus kualitas sumber daya manusia, melemahkan keluarga, merusak pendidikan, membebani sistem kesehatan, dan menciptakan generasi nan kehilangan daya saing.
Di tengah ambisi Indonesia Emas 2045, setiap anak muda nan jatuh dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya korban personal, melainkan juga kehilangan sosial. Bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi andaikan negara kandas melindungi golongan usia produktif dari pasar gelap nan sangat agresif.
Data terbaru memperkuat urgensi itu. Prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional pada 2023 diperkirakan mencapai 1,73 persen alias sekitar 3,3 juta masyarakat usia 15-64 tahun. Di tingkat regional, pasar narkotika sintetis di Asia Timur dan Tenggara terus membesar; methamphetamine dan ketamine mencapai rekor penyitaan pada 2025.
Pada saat nan sama, intelijen finansial Indonesia menunjukkan modus nan semakin digital: rekening atas nama orang lain, dompet elektronik, aset kripto, perusahaan cangkang, dan remitansi. Artinya, sindikat bergerak lebih sigap daripada birokrasi biasa.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·