Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai upaya paksa penggeledahan nan dilakukan Polda Metro Jaya. Roy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel nan dikutip, Selasa (7/7/2026).

Sidang pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan itu rencananya bakal dilakukan pada sekitar pukul 13.00 WIB kelak sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya. Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, kubu Roy Suryo optimistis permohonannya itu bakal dikabulkan hakim. “Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya memandang hakimnya begitu bijak dalam proses persidangan sehingga ke depan praperadilan nan kita ajukan kembali juga bakal menemui pengadil nan sangat bijaksana," ujar pengacara Roy Suryo, Soraya kepada wartawan.

Selengkapnya