Netanyahu Kecam Upaya Turki Terbitkan Red Notice Interpol atas Tuduhan Genosida

5 jam yang lalu 2
Netanyahu Kecam Upaya Turki Terbitkan Red Notice Interpol atas Tuduhan Genosida PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu.(Dok. AFP)

PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keras langkah pemerintah Turki nan berupaya menerbitkan red notice Interpol untuk menangkap dirinya atas tuduhan genosida. Netanyahu menyebut Ankara telah lama menunjukkan sikap munafik terhadap Israel.

Melalui pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Israel pada Jumat (21/8/2026), Netanyahu melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Ia melabeli Erdogan sebagai diktator antisemit dan menuduhnya bertanggung jawab atas beragam tindakan kekerasan di kawasan.

"Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit nan membantai penduduk Kurdi, mendukung pembantaian nan dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri," bunyi pernyataan resmi instansi Netanyahu.

Netanyahu menegaskan bahwa Israel bakal tetap mengambil tindakan tegas terhadap apa nan disebutnya sebagai upaya Turki untuk mengganggu stabilitas kawasan.

Tuduhan Kehadiran Militer di Suriah

Ketegangan ini memuncak hanya beberapa hari setelah Suriah menuduh Israel melancarkan serangan udara terhadap sebuah pangkalan militer di bagian utara negara itu, nan lokasinya berdekatan dengan perbatasan Turki. Serangan tersebut secara tidak langsung diakui oleh Netanyahu.

Netanyahu berkilah bahwa serangan terhadap pangkalan udara nan telah berakhir beraksi sejak 2012 itu dilakukan lantaran Turki berupaya membangun kehadiran militernya di letak tersebut. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Ankara nan menyatakan tidak ada pengerahan pasukan ke pangkalan udara nan menjadi sasaran Israel.

Langkah Hukum Turki dan Red Notice Interpol

Perseteruan kedua negara sekarang bergeser ke ranah norma internasional. Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengupayakan red notice Interpol untuk menangkap Netanyahu dan seorang penduduk Israel lainnya, Afek Moskovitch.

Gurlek menjelaskan bahwa proses norma ini terdaftar dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, nan melibatkan 35 terdakwa.

"Sejalan dengan surat perintah penangkapan nan dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan genosida, permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice internasional," jelas Gurlek melalui unggahan media sosialnya, Jumat (21/8).

Daftar Dakwaan Terhadap Netanyahu

Menurut Gurlek, Netanyahu menghadapi serangkaian dakwaan berat, di antaranya:

  • Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
  • Perampasan kebebasan terhadap orang nan dilindungi.
  • Penganiayaan nan disengaja dan penyiksaan.
  • Perusakan properti dan penjarahan nan diperberat.
  • Pembajakan kendaraan transportasi.

Dakwaan tersebut berangkaian erat dengan tindakan militer Israel di Jalur Gaza sejak 2023, termasuk intervensi bersenjata terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla nan membawa support kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional.

Langkah norma Turki ini menandai babak baru eskalasi hubungan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv nan terus memburuk seiring berlanjutnya bentrok di Gaza. (AFP/H-3)

Selengkapnya