OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026

58 menit yang lalu 2
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026 Gedung OJK, Jakarta.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyelesaian patokan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) nan ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026. Aturan tersebut menjadi bagian krusial untuk memastikan BMKS dapat mulai beraksi sesuai rencana pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini OJK sedang menyelesaikan sejumlah ketentuan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).

"Terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunannya," ujar Kiki, sapaan berkawan Friderica dalam aktivitas Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurutnya, ketentuan tersebut antara lain bakal mengatur tahapan peralihan perdagangan serta penyelenggaraan BMKS. OJK juga perlu mempersiapkan beragam aspek agar operasional bursa dapat melangkah sesuai sasaran mulai awal 2027.

Kiki menambahkan, rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai BMKS juga kudu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR RI sesuai petunjuk UU Nomor 4 Tahun 2026. Proses tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat pembentukan kerangka izin dan persiapan operasional bursa. "Selambat-lambatnya POJK tersebut kudu selesai pada 17 September 2026," katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan BMKS diharapkan menjadi salah satu instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus membentuk referensi nilai mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. Selama ini, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil komoditas strategis terbesar belum mempunyai sistem price discovery dan nilai referensi nan kuat di pasar domestik.

"BMKS diharapkan menjadi referensi nilai untuk mengurangi alias meniadakan transfer pricing, under-invoicing, dan praktik lainnya," ujar Kiki.

OJK menilai pembentukan BMKS mempunyai peran strategis dalam meningkatkan tata kelola perdagangan komoditas nasional. Dengan adanya referensi nilai di dalam negeri, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memberikan faedah nan lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mengenai jenis komoditas mineral nan bakal diperdagangkan melalui perjanjian spot di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Kiki mengatakan ketentuan tersebut bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres). (Ins/P-3)

Selengkapnya